,.id – Kepolisian Resor (Polres) Moutong mengamankan seorang pria berinisial yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Desa meninggal dunia.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025. diduga menganiaya korban dengan cara menikam menggunakan sebilah badik sebanyak satu kali dari samping, mengenai punggung sebelah kanan korban. Akibat luka tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Dugaan sementara, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Meski demikian, saat pemeriksaan berlangsung, IS masih mampu memberikan keterangan secara lancar kepada penyidik. Untuk memastikan kondisi mentalnya, pihak Polres Moutong berkoordinasi dengan Rumah Sakit Anutaloko Parigi dan RSUD Madani guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan beberapa barang pribadi, di antaranya dompet berisi STNK motor DN 2263 BK, uang tunai Rp103.000, kartu vaksin COVID-19, kartu ATM BRI, KTP, SIM C, kartu pasien RSUD Madani , kartu Indonesia Sehat, kartu pasien RSUD Anutaloko Parigi, kartu berobat Kecamatan , dan satu kartu memilih.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kejadian ini. Saat ini, IS telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengajak masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” tegas Kapolres Parigi Moutong.