,.id – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pria asal Kabupaten berinisial IL (30) dan UR (21) diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten .

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda , Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan, petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi.

Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik besar dan satu saset plastik kecil berisi sabu-sabu seberat total 22,85 gram.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus rokok Potenza Bold warna hitam. Kedua terduga mengakui narkotika itu milik mereka,” ujar Sembiring di , Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus yang digunakan yakni membeli sabu-sabu di Kota Palu untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Morowali. Untuk sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Diketahui, IL tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara UR tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.