Palu,truestory.id – Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo senilai Rp200 miliar dinilai menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan ruang kritik publik.
Dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Kuasa Menggugat Media” yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Kamis malam (13/11/2025) di Graha Pena Radar Palu, sejumlah pembicara menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menyasar media, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas.
Pengacara Publik Moh. Taufik menyebut gugatan tersebut dapat membatasi partisipasi publik karena menciptakan rasa takut ketika mengkritik kebijakan negara.
“Ini ancaman terhadap kebebasan berpendapat di negara demokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis.
Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, menilai gugatan itu sebagai bentuk pembungkaman pers, apalagi Tempo telah melalui proses Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers.
“Ini indikasi upaya membungkam pers,” katanya.
Ketua AMSI Sulteng, Moh. Iqbal, menilai gugatan tersebut mengandung indikasi SLAPP atau upaya membungkam partisipasi publik.
Ia mengingatkan dampak jangka panjangnya akan melemahkan daya kritis media, terutama media kecil.
Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro, menilai gugatan itu sebagai bentuk kontrol negara terhadap narasi publik, bukan semata sengketa hukum.
Sementara Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya menyebut gugatan Rp200 miliar tersebut sebagai “pembredelan model baru” melalui upaya membangkrutkan media.
Diskusi ini juga menghadirkan Kompol Alfian dari Dit Siber Polda Sulteng yang menegaskan bahwa setiap laporan terkait pers tetap dikoordinasikan dengan Dewan Pers agar tidak terjadi kesalahan penanganan.
Acara tersebut dihadiri jurnalis, pers mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam KKJ Sulteng.
