Palu,truestory.id- Upaya menata kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan tanpa membebani anggaran daerah kini diwujudkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program Klinik Pasiromu. Program ini dirancang sebagai ruang pembinaan dan pengawasan yang mendekatkan pemerintah dengan dunia usaha, sekaligus mendorong perusahaan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampiakn oleh Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si, Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa Klinik Pasiromu merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini.
“Pola pengawasannya kita balik. Sekarang perusahaan yang kita undang datang ke dinas, sehingga tidak ada anggaran yang dibebankan ke APBD,” ujar Mirza.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan terlebih dahulu diverifikasi melalui data yang dikumpulkan dan diolah oleh Disnakertrans. Setelah itu, perusahaan diundang secara bertahap untuk mengikuti Klinik Pasiromu, dengan target belasan perusahaan setiap hari.
Setiap perusahaan diwajibkan membawa dokumen asli terkait kewajiban ketenagakerjaan, seperti peraturan perusahaan, perjanjian bipartit, serta dokumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika ditemukan kekurangan, perusahaan akan diarahkan untuk segera melengkapinya.
Program ini juga menjadi sarana pembinaan terhadap kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang kini berbasis daring. Mirza mengakui masih banyak perusahaan yang belum memperbarui data WLKP secara rutin.
“Klinik ini kita manfaatkan untuk mendorong perusahaan agar patuh dan aktif memperbarui data WLKP,” katanya.
Klinik Pasiromu dijadwalkan mulai berjalan penuh pada Februari mendatang dan direncanakan akan diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah. “Program ini nol rupiah, tanpa APBD,” tegas Mirza.
Ia berharap, melalui Klinik Pasiromu, seluruh perusahaan di Sulawesi Tengah dapat menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara tertib dan bersama pemerintah membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.