Palu,truestory.id – PT Citra Palu Minerals (CPM), anak perusahaan Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), mendapat sorotan tajam terkait aktivitas tambang emas di Blok 1 Poboya, Sulawesi Tengah.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedy Askary, menyatakan bahwa CPM harus menghentikan praktek-praktek yang dianggap merendahkan hak dan martabat warga setempat, terutama yang terkait dengan perampasan lahan tanpa kompensasi yang memadai.
Menurut Dedy, aktivitas tambang yang dilakukan CPM, termasuk pengerukan dan penggunaan blasting, berlangsung di lahan warga yang belum menerima ganti rugi.
Salah satu contohnya adalah tanah milik Agus Alajiman, yang hingga kini belum mendapatkan kompensasi.
“BRMS dan CPM seharusnya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya merampas hak-hak mereka,” ujar Dedy. Rabu (9/10/2024).
Ia juga mengkritik penggunaan dana kerohiman oleh CPM sebagai bentuk kompensasi kepada warga yang lahannya digunakan, terutama di kawasan hutan produksi.
Menurutnya, dana kerohiman merupakan bentuk “pembodohan” yang tidak adil, karena masyarakat setempat bukan korban pembangunan untuk kepentingan umum, melainkan berhadapan dengan perusahaan swasta yang mengejar keuntungan.
Dedy mengingatkan bahwa pembebasan lahan harus dilakukan melalui mekanisme yang adil, seperti jual beli atau ganti rugi yang layak, bukan dengan memberikan dana kerohiman yang terkesan dipaksakan.
“Masyarakat Poboya memiliki hak atas tanah yang telah mereka kelola secara turun temurun jauh sebelum kehadiran CPM. Aktivitas tambang seharusnya menghormati hak-hak ini,” tambahnya.
CPM, melalui pernyataan resmi dari Amran Amier, Acting General Manager External Affairs and Security, menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka telah mengikuti aturan yang berlaku dalam pembebasan lahan.
Amran menjelaskan bahwa lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) dibebaskan melalui transaksi jual beli, sementara untuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dilakukan melalui pemberian dana kerohiman karena sesuai dengan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Amran juga menyatakan bahwa beberapa warga yang menolak dana kerohiman diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Kami menghormati hak asasi manusia, tetapi jangan sampai isu HAM dijadikan tameng untuk melindungi tambang ilegal,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.