,.id – Kota melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik atau Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Batik dan , Jumat (17/10/2025) di Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat.

Kegiatan ini melibatkan anggota lintas fraksi, akademisi, budayawan, pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah daerah.

Anggota Bapemperda dari Fraksi NasDem, Muslimun, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Palu sebagai komitmen melestarikan budaya .

“Kami ingin menyerap langsung aspirasi masyarakat agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku budaya,” ujarnya.

Lurah Siranindi, Sumarsih menegaskan pentingnya menjaga identitas daerah melalui kain khas seperti Batik Kelor.

Sementara Ketua Bapemperda, Arief Miladi menyebut konsultasi ini menjadi bentuk keterbukaan DPRD dalam menyusun kebijakan publik yang berpihak pada pengrajin lokal.

Budayawan , Dr. Suhaib Jafar, menilai langkah DPRD sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Ia mendorong agar dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan filosofi lokal dilindungi melalui kekayaan intelektual daerah.

Dalam diskusi, pelaku tenun Wildan menekankan perlunya pemisahan istilah batik dan tenun.

Sementara perwakilan Disperindag mengungkapkan bahwa beberapa motif daerah telah diajukan untuk mendapatkan HAKI.

Kegiatan ini menghasilkan kesepahaman bahwa pelestarian tenun lokal bukan sekadar menjaga tradisi, melainkan memperkuat identitas dan ekonomi kreatif daerah.