Palu,truestory.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (27/8).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Palu itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Anugrah Pratama. Dari total 24 anggota dewan, sebanyak 17 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib DPRD.
“Dengan ini saya nyatakan rapat paripurna DPRD Kota Palu pada hari ini dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Anugrah saat membuka rapat.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irma Yanti Petalolo.
Dalam sambutannya, Irma menjelaskan bahwa pembahasan perubahan APBD 2025 telah melalui mekanisme panjang, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, hingga panitia khusus.
“Pemerintah Kota Palu sangat menghargai saran dan pendapat dari panitia khusus, yang menjadi bahan perbaikan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Irma menambahkan, seluruh fraksi DPRD Kota Palu telah menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, meski disertai sejumlah catatan dan masukan. “Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kota Palu yang telah menerima rancangan ini,” katanya.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sekaligus mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.
Usai penyampaian pendapat akhir, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. “Apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dapat diterima dan disetujui bersama?” tanya Anugrah, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Sekda Kota Palu yang mewakili Wali Kota.
Selain agenda utama, rapat juga membahas perubahan jadwal paripurna berikutnya. Anggota DPRD, Sultan, mengusulkan agar agenda laporan reses yang semula dijadwalkan Rabu dimajukan ke Jumat karena waktu lebih longgar. Usulan ini disetujui oleh peserta rapat.
Mengakhiri rapat, Ketua DPRD Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. “Dengan selesainya prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama, maka selesailah seluruh agenda rapat paripurna pada hari ini,” tutup Anugrah sambil mengetukkan palu sidang.