Palu,truestory.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna, Rabu (22/10/2025), dengan dua agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pembubaran dua panitia khusus yang telah menyelesaikan tugasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, dihadiri Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu Rahmat Mustafa.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat mengawali kegiatan dengan ajakan untuk bersyukur dan memanjatkan doa sebelum membuka sidang paripurna.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.
Agenda pertama rapat diisi dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus I DPRD Kota Palu atas pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus permintaan perpanjangan masa kerja.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus I Zet Pakan. Setelah mendengarkan laporan Pansus, pimpinan rapat meminta tanggapan dari anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan hasil kesepakatan paripurna, DPRD Kota Palu menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus I selama satu hari kerja, yakni hingga Jumat, 24 Oktober 2025, untuk menuntaskan pembahasan batang tubuh Ranperda dimaksud.
“Dengan merujuk pada Pasal 244 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, perpanjangan masa kerja Pansus akan ditindaklanjuti melalui keputusan DPRD,” ujar Rico Djanggola saat mengetuk palu sidang.
Agenda berikutnya adalah pembubaran dua panitia khusus yang telah menyelesaikan tugasnya, yakni Pansus pembahas Ranperda tentang RPJMD Kota Palu Tahun 2025–2029, serta Pansus pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Kedua Pansus tersebut dinyatakan telah tuntas melaksanakan tugas sesuai amanat paripurna sebelumnya.
Pansus RPJMD dibentuk pada 7 Juli 2025 dan menuntaskan pembahasan setelah menerima hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah pada 29 Agustus 2025.
Sedangkan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menyampaikan laporan akhirnya pada paripurna 15 September 2025.
“Berdasarkan Pasal 191 ayat (5) Tata Tertib DPRD, Pansus yang telah melaporkan hasil kerjanya dalam paripurna dianggap selesai masa tugasnya. Dengan demikian, secara resmi kami nyatakan kedua Pansus tersebut dibubarkan,” tegas Rico Djanggola.
Menutup rapat, pimpinan DPRD Kota Palu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Palu atas dukungan dalam proses pembahasan berbagai regulasi daerah.
“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus berjalan baik demi mewujudkan Kota Palu yang mantap berkelanjutan, akseleratif, inovatif, dan kolaboratif,” tutup Rico.