,.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota memutuskan untuk tidak membentuk Tim Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP), dan menyerahkan sepenuhnya tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah ().

Keputusan ini diambil dalam rangka menghindari tumpang tindih peran antara dan , mengingat seluruh fraksi telah memiliki perwakilan di dalam Bapemperda.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Muhlis Aca, menjelaskan bahwa pembentukan bersifat opsional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 serta Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari Sekretariat Dewan, pembentukan tim AKP bisa dilakukan, namun tidak wajib.

“Untuk menghindari perbedaan persepsi dan tumpang tindih , kami sepakat seluruh proses penyusunan AKP cukup dilaksanakan oleh Bapemperda,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

DPRD Kota Palu saat ini tengah menginisiasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), empat di antaranya ditargetkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Ranperda tersebut antara lain menyangkut Petani Garam, Tenun Bomba, Kota Hijau, dan Pendidikan Kebencanaan.

“Menurut kesekretariatan, anggaran cukup tersedia, tinggal bagaimana efektivitas kinerja pembahasannya,” tutup Muhlis Aca.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi serta menyederhanakan alur kerja dalam penyusunan peraturan daerah yang dibutuhkan masyarakat.