PALU, TRUE STORY – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga Gedung DPRD Sulteng, Selasa (23/9), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk OPD teknis, Kemenkumham, Bapemperda, serta tim penyusun dan pengkaji Raperda.
Ketua Komisi IV, H. Moh Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan optimal bagi masyarakat adat di Sulteng.
“Rapat hari ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menyelaraskan pandangan dan mendapatkan masukan komprehensif dari semua pihak. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen nyata untuk melestarikan budaya dan hak-hak tradisional masyarakat adat yang menjadi identitas daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan akan terus dilanjutkan hingga naskah Raperda matang dan siap diimplementasikan. “Setiap pasal harus benar-benar pro-masyarakat adat dan menjadi payung hukum yang kokoh untuk mencegah konflik serta menjaga kearifan lokal,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV, Dr. I Nyoman Slamet, menilai keberadaan Raperda ini sangat strategis dan mendesak.
“Kita harus pastikan Ranperda ini menjadi regulasi yang kuat dalam melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita. Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan ini mencerminkan keseriusan untuk menghasilkan aturan yang berkualitas,” ungkapnya.
Komisi IV berkomitmen penuh mengawal proses legislasi ini hingga Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran perwakilan OPD, Bapemperda, dan pihak terkait lainnya diapresiasi karena masukan mereka dinilai memperkaya substansi Raperda.
“Harapan kami, Raperda ini bisa segera disahkan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” pungkas Nyoman.