PALU, TRUE STORY – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, berlangsung di Gedung Bidarawasi DPRD Sulteng, Selasa (23/9).

Rapat turut dihadiri Anggota DPRD Sulteng, di antaranya Abd. Rahman, ST, I.AI dan Drs. H. Suardi, serta Tenaga Ahli Bapemperda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membidangi Ranperda tersebut.

Dalam arahannya, Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat terkait telah memberikan tanggapan atas hasil pengusulan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan. Salah satu poin penting adalah perlunya revisi pada judul Ranperda, yang semula berjudul Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan kini menjadi Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

“Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tetap sejalan dengan visi-misi Gubernur. Perubahan judul ini juga berpotensi berdampak pada tata tertib DPRD, sehingga dapat menjadi dasar penguatan hukum dalam Ranperda ini,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sri Indraningsih juga menekankan bahwa tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD perlu mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang telah dijabarkan dalam Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

Selain itu, sebagai Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, ia mendorong agar kamus usulan aspirasi masyarakat masuk dalam substansi Ranperda dan dilegasikan dalam bentuk pasal yang kemudian diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). “Hal ini penting agar kamus aspirasi memiliki payung hukum yang jelas sebagai dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tegasnya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi daerah, sehingga sistem perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.