, TRUE STORY – DPRD Provinsi mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum .

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara. Kehadiran DPRD merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar Ranperda yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun empat Ranperda yang difasilitasi dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap dan Prekursor , Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Melalui rapat fasilitasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan pembahasan substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional Ranperda. Hal ini dilakukan agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Anggota Bapemperda DPRD , Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan layak diimplementasikan.

“Harmonisasi ini penting agar Ranperda yang kita bahas tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk diterapkan di daerah,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek penganggaran, khususnya dalam Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, mengingat adanya keterlibatan lebih dari satu institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

“Perlu pengaturan yang jelas agar pelaksanaan di lapangan berjalan sinergis, efektif, dan tidak tumpang tindih. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Yusuf menyampaikan bahwa substansi keempat Ranperda tersebut sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

“Empat Ranperda ini menyangkut isu fundamental, mulai dari pencegahan narkotika, ekonomi hijau, pengaturan angkutan hasil dan perkebunan, hingga penanggulangan kemiskinan. Semua harus disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Melalui fasilitasi ini, kami berharap Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah,” ungkap Wiwik.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkualitas, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil dari fasilitasi harmonisasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.