Truestory.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI agar menyelidiki dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Peovinsi Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jamatul Rofi’ah setelah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) mendatangi gedung DPRD Sulteng pada Kamis (15/6/2023).
“Masalah ini harus cepat ditangani dan harus ke ranah hukum jika terbukti melanggar,” tegas Wiwik.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah RI telah mengatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Salah satu tujuan didirikannya pondok pesantren yakni mengajarkan Islam yang benar.
“Dalam Undang-Undang itu sudah jelas aturan ajaran Islam yang seperti apa,” tuturnya.
Wiwik mengatakan terkait dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, DPRD mendorong agar Kementerian menyelidiki masalah tersebut.
Sebab keputusan yang membenarkan bahwa ponfok pesantren tersebut bersalah adalah wewenang Kementerian Agama.
“Harus dibuktikan mereka melanggar atau tidak. Pesantren harus sesuai Undang-Undang, kalau tidak maka disebut melanggar hukum dan harus dibubarkan,” jelasnya.
Ia berharap agar Komisi IV DPRD Sulteng yang membidangi masalah tersebut bisa fokus dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama di wilayah tersebut.
“Kami apresiasi gerakan yang dilakukan para mahasiswa dan kami harap masalah tersebut jadi perhatian Kementerian Agama, sebab keputusan untuk membubarkan pesantren adalah wewenang Kementetian,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.