Parimo,truestory.id – Jajaran Polres Parigi Moutong kembali mengamankan dua pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Ongka Malino. Penangkapan dilakukan Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri.
Dua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) ditangkap saat tengah beraktivitas menggunakan peralatan lengkap, termasuk satu unit excavator yang mereka sewa untuk memudahkan pekerjaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain excavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, satu bungkus plastik berisi butiran emas seberat 7 gram, mesin alkon Honda 160X, potongan selang spiral, serta karpet penyaring emas.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa modus pelaku cukup terstruktur.
Mereka menggunakan alat berat untuk mengupas tanah di sekitar sungai, lalu material dialirkan melalui talang kayu dan disemprot dengan air bertekanan tinggi sebelum melewati karpet penyaring emas.
Proses ini dilakukan berulang hingga butiran emas berhasil dipisahkan dari tanah.
Menurut Kapolres, aktivitas tersebut sangat merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Sungai yang menjadi sumber air masyarakat rawan tercemar, sementara penggunaan alat berat di bantaran sungai berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana seperti longsor maupun banjir bandang.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Tidak ada toleransi bagi tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat melapor bila menemukan aktivitas serupa,” tegas Kapolres.