, TRUE STORY – Tim Resmob Tadulako menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Pelaku berinisial DD dan IK terancam hukuman 7 tahun penjara.

Awalnya, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kos-kosan mereka di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan curanmor di Jalan Maleo Lorong Puyuh, Lasoani, Kecamatan Mantikulore, pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 19.40 WITA.

Dan di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tim Resmob Tadulako mengamankan dua unit sepeda hasil curian, yaitu Yamaha Mio M3 warna merah tanpa plat nomor dan Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan nomor plat DN 3324 VN.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ipda Aji Suhada, KBO Reskrim Palu, menyampaikan bahwa kedua tersangka baru akan melakukan penjualan namun sudah diamankan terlebih dahulu.

“Satu motor digunakan pelaku, dan satunya baru akan mereka (pelaku) jual,” tambahnya.

Kapolres Palu, Kombespol Barliansyah, meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di Kota Palu.

“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Kota Palu,” imbaunya.