Palu,truestory.id – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Kamis (20/11/2025). Bapemperda DPRD Kota Palu memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan dua regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa pembentukan Perda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD periode 2024–2029.
Ia menegaskan perlunya regulasi yang mampu memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ranperda pertama menyoroti pentingnya perlindungan bagi petambak garam. Arif menerangkan bahwa garam merupakan komoditas strategis nasional, namun hingga kini kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya dipenuhi oleh produksi lokal.
Kota Palu, yang memiliki karakter geografis pesisir di kawasan Teluk Palu, dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan garam lokal. Kelurahan Talise satunya wilayah dengan aktivitas tambak garam menjadi fokus utama regulasi ini.
Menurut hasil pengumpulan data Bapemperda, masyarakat pesisir telah lama menggantungkan hidup pada profesi penambak garam.
Karena itu, Perda ini diharapkan dapat menghadirkan perlindungan, peningkatan sarana prasarana, ruang edukasi, hingga pengembangan kawasan pesisir menjadi destinasi wisata penggaraman.
“Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan petambak,” jelas Arif.
Ranperda kedua membahas pelestarian tenun lokal Kota Palu. Arif menyebut bahwa tenun merupakan identitas budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kota Palu memiliki 16 motif khas yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Namun, minat generasi muda terhadap profesi penenun tradisional kian menurun, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memperkuat industri tenun lokal.
“Sangat membanggakan apabila tenun Kota Palu dapat dikenal lebih luas,” tutup Arif.