Palu,truestory.id- Dua orang pelaku jambret berinisial MI dan AR diamankan warga di Jalan Cempedak, Kelurahan Kamonji, Palu Barat, pada Senin (8/7/2024).
Menurut Kapolsek Palu Barat, Iptu Makmur Johan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru empat bulan keluar dari Lapas Kelas II A Palu. Mereka melakukan aksi jambret dengan modus mengambil HP pengendara di kantong motor korban di Jalan Kunduri.
“Saat berhasil diambil, korban meneriaki, sehingga warga sekitar melakukan pengejaran pelaku sampai jalan cempedak, diamankan warga dan diamuk massa,” jelas Iptu Makmur.
Lebih lanjut, Iptu Makmur menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan jambret adalah untuk kebutuhan makan dan untuk biaya pernikahan.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan mengamankan dengan benar barang berharga. Jangan menaruh HP di kantong motor depan, karena itu akan memancing tindakan kejahatan,” imbaunya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Palu Barat dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.