Palu,truestory.id — Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram hasil sitaan dari dua tersangka, Senin (28/4/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Palu sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada Maret dan April 2025.
“Keduanya merupakan kurir dan pengedar, dan baru mengaku baru pertama kali melakukan hal ini, dimana dua tersangka berinisial HY dan ADW diancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup,” ungkap Deny.
Tersangka HY ditangkap pada 11 Maret 2025 dengan barang bukti sabu seberat 997,60 gram, setelah tim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Sedangkan ADW ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Dharma Putra Tavanjuka, Kecamatan Tatanga dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 714,3133 gram.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus ini dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polresta Palu memutus rantai peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kota Palu,” tegas Kapolresta.
Dalam kesempatan itu, Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.