Palu,truestory.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua mantan pejabat di Kabupaten Buol kini memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah resmi menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu, 18 Juni 2025.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah AB alias BB, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, dan AMSH. Mereka diduga mencemarkan nama baik mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penyerahan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses hukum berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa peneliti.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejari Palu. Ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor H. Amran Batalipu,” jelas AKBP Sugeng saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tertanggal 24 Mei 2022. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kasus ini kini siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dianggap tuntas dan kasusnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.