, TRUE STORY – Kepolisian Daerah melakukan ekshumasi terhadap jenazah BA yang merupakan tahanan Polresta , di tempat pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Jumat (4/10/2024).

“Kami melakukan ekshumasi sesuai keinginan keluarga dan tim forensik juga sesuai permintaan keluarga,” jelas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda , Kombes Pol Parajohan Simanjuntak di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian BA tahanan Polresta Palu kasus KDRT.

“Ada dua dokter forensik yang kami tunjuk dari Kabupaten Parigi Moutong dengan harapan adanya netralitas dan independensi,” terangnya.

Ia mengemukakan, hasil ekshumasi yang dilakukan dokter forensik akan dikirim ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kemungkinan hasilnya diperoleh sekitar satu bulan setelah ekshumasi,” tuturnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga BA, Natsir Said mengatakan pihaknya meminta Kompolnas ikut mengawasi ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Ekshumasi adalah capaian dalam advokasi yang bisa kami lakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian BA,” ungkap Natsir.

Sambil menunggu hasil ekshumasi tersebut, pihaknya akan terus mengkawal proses hukum, termasuk soal dua oknum polisi yang ditahan.

“Kami berharap proses investigasi betul-betul independen, bukan pesanan khusus yang akan mengaburkan fakta-fakta,” tegas Natsir.