Palu,truestory.id– Empat orang terduga pengedar sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Sabtu (31/5/2025) kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan dijatuhkannya hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Keempat tersangka, berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33), diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Palu Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 40 paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip, uang tunai, dan sejumlah ponsel.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan bahwa barang bukti dan modus operandi para pelaku mengarah pada dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan pengedar narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti yang kami temukan, keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yang ancamannya sangat berat. Jika terbukti sebagai pengedar, hukumannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” ujar AKP Usman.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.