Truestory.id – Tim Oprasional Direktorat Polda , kembali menggagalkan penyelendupan jenis sabu- sabu seberat 15 Kg berasal dari , yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi.

Dari pengungkapan kali ini, tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda mengamankan empat tersangka sekaligus yang diketahui berperan sebagai kurir.

Masing- masing terduga tindak pidana sindikat Internasional ini yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NL (40). Tiga pelaku lainnya adalah inisial ND (47), As (40) dan satu pelaku lainnya masih berusia 17 tahun dengan inisial (ST).

Keempat tersangka berhasil di bekuk di Dusun Delapan, Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara,Sulawesi Tengah pada Jumat (9/6/2023).

Direktur Narkoba Polda Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Dasmim Ginting menuturkan,peran tersangka ND sebagai kurir yang menjemput Narkoba dari , menuju wilayah Indonesia dan masuk ke perairaan Sulawesi Tengah menuju ke jalur tikus di desa Salumpaga,Kecamatan Tolitoli.

Kemudian terduga As, berperan sebagai kurir dari kapal menepi ke daratan, sedangkan  ST yang menyimpan barang serta NL yang menjemput ND.

” Perananan NL masih terus di dalami,karena perannya hanya menjemput terduga ND,” ungkap  Dasmin, saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin(12/6/2023).

Dia mengatakan, dari empat pelaku, salah satu terduga mengalami luka tembak dibagian kaki karena mencoba melarikan diri dari tangkapan tim Opsnal Diresnarkoba Polda Sulteng yang saat itu dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah AKBP.Sembiring.

Disebutkannya, awal informasi atas pengungkapan kali ini yakni sejak 4 Juni 2023 dimana saat itu didapatkan informasi akan adanya pasokan Narkoba jenis Sabu sabu dari wilayah Tawaw,Malasyia. Kemudian dilakukan kordinasi, yang selanjutnya pada Jumat 9 Juni 2023 melakukan penindakan di pimpin Wadir.

“penangkapan empat terduga pelaku kurir narkoba itu tidak lain berdasarkan informasi warga dan hasil koordinasi Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Satresnarkoba Polres Tolitoli, ” katanya.

” Selain mengamankan empat terduga sindikat Internasional dan 15 kg Sabu – Sabu, kami  juga turut mengamankan satu unit sepede motor yang saat itu di gunakan untuk menjemput salah satu terduga, ” sebutnya

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

” penangkapan empat pelaku kurir itu masih terus dalam proses pengembangan, karena tidak  menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bekerja sama dengan sindikat peredaran Internasional narkoba ini. Yang jelas mereka merupakan sindikat Internasional karena barang bukti di jemput langsung dari wilayah Malasyia,” pungkasnya.

Untuk keempat terduga ini, pasal yang akan di terapkan yakni 112  ayat(2)dan 114 ayat (2) No 35 Tahun 1999,dengan ancaman paling rendah 6 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Untuk diketahui.di balik pengungkapan ini tercatat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sejak Januari- Desember 2022 telah menangani 568 kasus ,sedangkan di tahun 2023 tercatat sejak Januari hingga Juni ini terspat 264 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.