Palu,truestory.id – Empat Pekerja Migran Indonesia () dideportasi dari berasal dari () telah dipulangkan, Selasa (18/2/2025), keempat warga tersebut yakni Yordin Tae (Banggai Kepulauan), Herman Tasman (Sigi), Erwin (Tojo Barat, Tojo Una-Una), dan Finas Tondo (Donggala).

Para pekerja pun menceritakan kisahnya selama di , seperti Yordin Tae ditangkap saat berbelanja di Malaysia dan ditahan selama lebih dari lima bulan sebelum dideportasi.

Sementara itu, Erwin telah bekerja selama dua tahun di PT Papan Lapis Kebun Sawit, Malaysia. Ia berangkat secara ilegal melalui Pelabuhan Pantoloan ke Nunukan, lalu ke Sebatik, Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap saat berjalan-jalan di kota.

Kepala BP3MI , , menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk menampung sementara para sebelum dijemput keluarga mereka pada Kamis mendatang.

Ia menegaskan bahwa keberangkatan secara ilegal membawa risiko besar, termasuk penangkapan dan deportasi.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Perlindungan dan Pengiriman PMI memperketat pengawasan di perbatasan, terutama Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau.

menyoroti bahwa banyak PMI berangkat dengan visa kunjungan yang kemudian disalahgunakan untuk bekerja.

Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan PMI Disnakertrans , Darmawati, menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi.

“Berangkat aman, pulang mapan,” ujarnya, mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi dengan dinas tenaga kerja agar terhindar dari risiko hukum dan deportasi.