Palu,truestory.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).
Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24) warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38) warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng AKP Rijal bersama Panit II Ipda Asgar.
Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Selain narkotika, turut disita enam barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam berbagai merek—Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung—serta satu tas hitam tempat sabu disembunyikan.
Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal dan jaringan distribusi sabu-sabu tersebut.
“Yang jelas, sabu-sabu ini berasal dari luar Sulawesi Tengah,” tegas Kombes Sembiring.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.