Sigi,.id– Satuan Reserse (Satreskrim) membekuk seorang bercadar yang meresahkan warga. Pelaku berinisial GS (21), warga Desa , Kecamatan Tanambulava, diketahui telah melancarkan aksinya di enam tempat berbeda dengan total kerugian mencapai Rp177,3 juta.

Kasat Reskrim , Iptu Siti Elminawati Hasibuan, menjelaskan GS beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok serta membongkar rumah maupun kios. Aksi dilakukan pada malam hari ketika korban tertidur pulas.

“Modusnya pelaku menutup wajah dengan cadar agar tidak dikenali,” ujar Iptu Siti, Rabu (17/9/2025).

Enam lokasi yang menjadi sasaran yakni rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja dengan kerugian Rp14,3 juta, rumah sekaligus kios di Desa Rp50 juta, serta rumah warga di Desa Sibalaya Selatan Rp50 juta.

Kemudian, kios barang campuran di Desa Kalawara Rp35 juta, toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta, dan rumah warga di wilayah Dolo Rp9 juta. Semua aksi berlangsung dalam rentang waktu satu bulan dengan pola serupa.

Hasil penyelidikan mengungkap uang curian digunakan untuk membeli sapi, perlengkapan rumah tangga, hingga dihamburkan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa perempuan untuk kencan.

Barang-barang hasil curian lainnya dijual kembali, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Kini GS mendekam di sel tahanan Polres Sigi. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.