Palu,truestory.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan pelayanan hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemprov Sulteng dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Melalui surat edaran tersebut, gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota segera mengambil langkah strategis, di antaranya membentuk Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, menetapkan agen layanan melalui keputusan kepala daerah, menyusun SOP yang terkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta memfasilitasi pendirian Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan melaporkan capaian pembentukan layanan hukum tersebut kepada gubernur dengan tembusan ke Kanwil Kemenkum Sulteng.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kesulitan mengakses keadilan. Karena itu saya pastikan setiap daerah wajib bergerak cepat agar layanan hukum hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Anwar Hafid.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut positif kebijakan ini. Ia menyebut SE tersebut sebagai payung koordinasi penting untuk memperluas pemerataan layanan hukum di seluruh wilayah.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis dan penyuluhan agar Sentra Layanan Hukum dan Posbankum benar-benar berjalan efektif di lapangan,” ujar Rakhmat.