,.id– Warga Kelurahan Tipo, Kota , akhirnya bisa bernafas lega. (Sulteng), Dr. H. , M.Si, mengeluarkan keputusan tegas berupa pencabutan izin dua perusahaan yang selama ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

, , secara resmi menutup aktivitas tambang galian C milik PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Gubernur Sulteng nomor 500.10.2.3/299/Ro.Hukum, yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Dasar hukum pencabutan ini mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023.

Langkah ini juga memperhatikan pertimbangan teknis Dinas ESDM, kajian lingkungan hidup, serta telaahan staf Biro Hukum Setda Sulteng.

Instruksi pun telah diberikan kepada dua dinas terkait untuk segera menindaklanjuti pencabutan izin tersebut.

Keputusan Gubernur ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Pemerintah Provinsi menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang berdampak negatif bagi masyarakat.