Palu,.id– Prosesi adat bertajuk Libu Potangara Nu Ada Nompana’a Salakana Bangu Mate digelar sebagai bentuk hukuman adat terhadap Gus Fuad Plered atau KH Muhammad Fuad Riyadi, yang telah melontarkan ujaran kebencian terhadap tokoh besar , Idrus bin Salim Al-Jufri.

Acara ini digelar di Sou Raja Cagar Budaya , , Minggu (20/7/2025) dengan dihadiri langsung oleh Gus Fuad Plered.

Prosesi dimulai dengan paparan adat oleh Suaib Djalar yang menegaskan bahwa berdasarkan hukum merupakan bentuk tertinggi dari pengadilan lokal bernama Potangara Noada.

Dewan Majelis Adat menjatuhkan berat berupa givu adat, simbolik pengganti nyawa atas pelanggaran yang menyentuh nilai-nilai sakral masyarakat Kaili.

Satu dari lima kerbau disembelih sebagai bentuk pensucian, dalam prosesi yang disebut Salambivi Bolungate Salakana, menandakan akibat fatal dari ujaran yang dianggap merusak martabat.

Gus Fuad menyerahkan denda adat kepada Ketua Dewan Adat Palu dan menandatangani berita acara sebagai bentuk penghormatan.

Ketua Komwil , Arifin Sunusi, menyatakan permohonan maaf telah diterima dan masyarakat Kaili memaafkan.

Gus Fuad menyampaikan permintaan maaf dan rasa terima kasih atas penerimaan masyarakat Kaili.