,.id– Calon nomor urut 4, , menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi () terkait pemungutan suara ulang () di Pilkada harus dihormati.

Dalam pernyataannya, Erwin menyampaikan bahwa putusan tersebut bukanlah kekalahan bagi pihaknya.

“Kita sudah menyaksikan langsung jalannya persidangan, dan saya tegaskan bahwa kita tidak salah dan tidak kalah. Ini menjadi pemicu bagi kita untuk semakin solid, merapatkan barisan, dan kembali berjuang,” ujarnya,Senin (24/2/2025).

Meski mengaku kecewa, Erwin menekankan bahwa pihaknya akan menerima dan menjalankan keputusan tersebut dengan semangat.

Ia optimis, pada pemilihan ulang nanti, dukungan masyarakat akan semakin meningkat.

Diketahui, dalam Pilkada sebelumnya, pasangan dan Abdul Sahid berhasil meraih 81.129 suara dan keluar sebagai pemenang.