Jakarta,truestory.id – Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap 3 Mei menjadi pengingat penting bagi seluruh insan media untuk terus menjaga nilai-nilai kemerdekaan pers di tengah berbagai tantangan global.
Momentum ini berakar dari lahirnya Deklarasi Windhoek pada 3 Mei 1991 dalam seminar UNESCO di Namibia, yang menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai kondisi pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.
Dalam siaran persnya, IJTI menyoroti derasnya disrupsi media, arus informasi global yang tak terkendali, hingga maraknya disinformasi dan berita bohong di tengah masyarakat.
Di sisi lain, jurnalis juga menghadapi ancaman serius seperti pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, hingga kekerasan yang belum sepenuhnya teratasi.
“IJTI memandang Hari Kebebasan Pers bukan sekadar perayaan, tetapi momentum untuk memperjuangkan kebebasan berpendapat serta menegakkan kebenaran dan keadilan bagi publik,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut, Minggu (3/5/2026).
Dalam peringatan tahun ini, IJTI menyampaikan sejumlah seruan. Di antaranya mendesak semua pihak menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik.
Pemerintah dan lembaga negara juga diminta aktif melindungi jurnalis dalam memperoleh data yang berimbang guna mendorong transparansi dan mencegah korupsi.
Selain itu, IJTI menekankan pentingnya ekosistem pers yang sehat, termasuk jaminan upah layak bagi jurnalis. Aparat penegak hukum juga diminta tegas menangani kasus kekerasan terhadap pers.
IJTI turut mengajak seluruh insan pers untuk tetap profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.