Palu,truestory.id- Dalam debat calon Wali Kota Palu pada Senin, 21 Oktober 2024, Dr. Hidayat MSi calon wali kota nomor urut 1 mengkritik kebijakan retribusi sampah yang saat ini diterapkan.
Menurut Hidayat, penerapan retribusi yang belum menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) berpotensi menjadi pungutan liar (pungli), mengingat bukti pembayaran retribusi sering kali berupa kwitansi tak resmi.
Hal ini, tegasnya, bertentangan dengan aturan yang seharusnya diberlakukan oleh pemerintah kota.
Hidayat menilai penggunaan kwitansi fotokopi atau kwitansi toko sebagai bukti pembayaran tak memenuhi standar legal, padahal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 sudah mengatur secara jelas soal retribusi ini.
Dalam pandangannya, penerapan kebijakan digitalisasi tidak akan efektif jika dasar-dasar administrasi seperti SSRD belum diterapkan.
Selain itu, Hidayat berjanji akan menghapus retribusi sampah rumah tangga jika dirinya dan pasangannya, Andi Nur B. Lamakarate, terpilih dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, masyarakat masih dalam tahap pemulihan pasca bencana alam dan pandemi, sehingga kebijakan retribusi dianggap tidak relevan.
Hidayat yakin pemerintah masih memiliki banyak alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat dengan retribusi tambahan.
“Saya bisa membangun infrastruktur tanpa retribusi sampah, seperti Jembatan Lalove dan revitalisasi pasar. Jadi, pemerintah harus lebih kreatif dalam mencari sumber PAD tanpa menambah beban masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.