,.id – Gubernur Sulawesi Tengah, , memimpin rapat strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/5/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Satgas PKA, Eva Bande, serta perwakilan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, dengan fokus pada upaya menyelesaikan sengketa yang masih terjadi di berbagai wilayah Sulteng.

Dalam arahannya, menekankan pentingnya pendekatan yang jelas dan terarah untuk setiap kasus agraria.

Ia menggarisbawahi bahwa kehadiran Satgas PKA harus berfungsi lebih dari sekadar formalitas, melainkan menjadi motor penggerak dalam penyelesaian yang konkret.

“Setiap kasus harus memiliki yang jelas. Usaha masyarakat tidak boleh terus terhambat oleh ketidakpastian. Kita harus berani mengambil langkah untuk masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Anwar Hafid juga meminta setiap kasus ditangani secara terstruktur, dengan dokumentasi yang lengkap. Ia menyarankan pendekatan “satu kasus, satu paper” yang mencakup ringkasan masalah, dasar hukum, dan rekomendasi .

Menurutnya, ini penting untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan tidak mengambang.

Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya klasifikasi kasus berdasarkan tingkat kesulitannya untuk mempercepat proses penyelesaian, mulai dari yang sederhana hingga yang kompleks.

Ia juga mengingatkan agar memperhatikan aspek tata ruang dan status perizinan, terutama jika terkait dengan kawasan hutan.

“Kita harus jelas, apakah sebuah usaha berada di kawasan yang memiliki izin atau tidak. Jika belum ada kejelasan, aktivitas tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.

Anwar Hafid menutup arahannya dengan optimisme, menyebutkan bahwa Sulteng berada pada momen penting untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.