,.id- Jaringan Advokasi Tambang () mendesak Polresta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan .

Meskipun pihak kepolisian telah gencar melakukan sosialisasi, menilai langkah tersebut belum cukup .

Dalam beberapa hari terakhir, pihak Polresta Palu sendiri sedang gencar melakukan sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa titik, termasuk bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah Vavolapo yang berada di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Koordinator JATAM , Moh Taufik, menyoroti dua jenis PETI di yang menggunakan metode perendaman dan yang menggunakan alat berat.

Selain itu, dari kacamata JATAM, kalau melihat PETI di Poboya itu ada dua konteks. Yang pertama kalau dari hasil data olahan JATAM, di citra satelit itu ada empat titik PETI yang menggunakan perendaman, di wilayah Kelurahan Poboya sampai ke Vatutela.

“Bagi pelaku PETI yang sudah menggunakan perendaman, sosialisasi tidak lagi relevan,” tegas Taufik,Senin (5/8/2024) di Palu.Ia berpendapat bahwa pelaku jenis ini sudah seharusnya ditangkap dan diproses secara hukum.

Taufik juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal di Poboya, yang mengindikasikan keterlibatan modal besar.

“Ini bukan lagi aktivitas masyarakat biasa, melainkan perusahaan yang sengaja merusak lingkungan,” ujarnya.

Menurut Taufik,itu bisa kita lihat dari cara kerja mereka, menggunakan alat berat, menggunakan tromol, menggunakan mesin penghisap air, itu kan jelas modal besar yang bermain.

Itu tidak perlu disosialisasikan lagi oleh Polresta, tapi juga sudah harus menangkap para pelaku dan menertibkan kegiatan-kegiatan itu.

” Jika sosialisasi sudah masif dilakukan, namun belum ada i’tikad baik dari penambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya, maka pihak kepolisian sudah harus melakukan langkah serius, ” harapnya.

Menanggapi desakan JATAM, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihaknya memang difokuskan pada pemilik modal dan lubang tambang.

Ia menegaskan bahwa jika setelah sosialisasi masih ditemukan aktivitas PETI, maka tindakan hukum akan segera dilakukan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku PETI sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Barliansyah. Ia juga mengingatkan akan bahaya dan dampak negatif dari PETI, termasuk risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan.

Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan mereka untuk menghindari konsekuensi hukum.

Pihaknya juga telah melakukan rapat dengan pemerintah kota dan melibatkan para lurah untuk mendata pemilik lubang di wilayah konsesi PT CPM.