Banggai,truestory.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati, yang diumumkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, pada 24 Februari 2025, memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Kepala Daerah Kabupaten Banggai.
Menanggapi hal tersebut, selaku pimpinan daerah, Amirudin Tamoreka mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banggai, untuk bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban, agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar.
“Mari kita jaga bersama pelaksanaan PSU. Apalagi PSU ini digelar masih di bulan syawal. Sehingga nya mudah – mudahan kegiatan ini bisa berjalan secara kekeluargaan,” jelas Bupati.
Selain itu, Bupati Amirudin mengungkap bahwa dirinya mempunyai cita – cita besar dalam membangun Kabupaten Banggai. Atas dasar itu, ia berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Banggai, khusus nya di dua kecamatan yang melaksanakan PSU.
“Kita serahkan semua ke masyarakat, khususnya yang melaksanakan PSU. Apabila kami masih diberi kepercayaan, akan kami lanjutkan apa yang sudah direncanakan di lima tahun yang akan datang,” tuturnya.
Ditanyakan terkait optimisme dirinya dalam PSU nanti, Bupati mengatakan, apa yang sudah dilakukannya untuk Kabupaten Banggai, semata – mata demi kemajuan daerah. Sehingga guna melanjutkan apa yang sudah dibangun saat ini, diperlukan dukungan penuh dari masyarakat.
“Karena tonggaknya telah kita buat. Tinggal bagaimana melanjutkan rencana – rencana kedepan,” terang Amirudin.
Sementara itu diketahui dalam pelaksanaan PSU nanti, Paslon Petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili tetap akan menjabat sebagai Pimpinan Daerah. Karena dalam tahapan PSU tidak ada lagi kampanye, semua diserahkan ke KPU.
Serta memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan sesuai dengan kewenangannya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.