,truestory.id- Dua perempuan paruh baya di Kabupaten , Sulawesi Tengah, diringkus dalam 2024 atas dugaan keterlibatan dalam perjudian toto gelap (togel) atau yang dikenal sebagai ‘‘. Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng pada Minggu, 17 November 2024.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan persnya pada Selasa (19/11/2024), menyatakan bahwa kedua pelaku bertindak sebagai pengecer tersebut.

Lokasi pertama pengungkapan berada di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Beka, Kecamatan Marawola, dengan tersangka M (57). Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Keremik, Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, dengan tersangka S (50).

Barang bukti yang disita dari pelaku M meliputi uang tunai Rp115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS, dan tabel shio. Sedangkan dari pelaku S, ditemukan uang tunai Rp906 ribu, 164 lembar kertas HVS, dan kertas ramalan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Sugeng.

2024 menjadi bagian dari Polda Sulteng mendukung pemerintah memberantas segala bentuk perjudian. Selama tahun 2024, Polda Sulteng telah menangani 23 kasus perjudian di berbagai wilayah.