Sigi,truestory.id- Dua perempuan paruh baya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diringkus dalam Operasi Pekat Tinombala 2024 atas dugaan keterlibatan dalam perjudian toto gelap (togel) atau yang dikenal sebagai ‘Kupon Putih‘. Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng pada Minggu, 17 November 2024.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan persnya pada Selasa (19/11/2024), menyatakan bahwa kedua pelaku bertindak sebagai pengecer judi tersebut.
Lokasi pertama pengungkapan berada di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Beka, Kecamatan Marawola, dengan tersangka M (57). Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Keremik, Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, dengan tersangka S (50).
Barang bukti yang disita dari pelaku M meliputi uang tunai Rp115 ribu, satu unit ponsel, satu rim kertas HVS, dan tabel shio. Sedangkan dari pelaku S, ditemukan uang tunai Rp906 ribu, 164 lembar kertas HVS, dan kertas ramalan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Sugeng.
Operasi Pekat Tinombala 2024 menjadi bagian dari komitmen Polda Sulteng mendukung program pemerintah memberantas segala bentuk perjudian. Selama tahun 2024, Polda Sulteng telah menangani 23 kasus perjudian di berbagai wilayah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.