TRUESTORY – Sejumlah jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi Mapolresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (14/3).
Jurnalis–jurnalis tersebut merupakan perwakilan dari beberapa organisasi pers Sulawesi Tengah diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tengah (IJTI Sulteng), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Forum Jurnalis Perempuan Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu.
Kedatangan mereka guna meminta klarifikasi mengenai tindakan intimidasi oleh oknum anggota Polresta Palu terhadap seorang reporter Harian Sulteng, Jumriani.
Kedatangan tersebut sekaligus untuk melayangkan surat pernyataan sikap dan menuntut sejumlah hal dalam menyikapi kasus Jumriani.
Adapun isi Pernyataan Sikap tersebut antara lain :
- Pertama, meminta oknum polisi melakukan intimidasi menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada reporter bersangkutan.
- Kedua, oknum Polisi yang melakukan intimidasi mencabut pernyataannya, dan mengakui bahwa tindakan tersebut menyalahi Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri.
- Ketiga, oknum polisi meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers terkait perlakuan intimidasi dilakukan terhadap Jumriani.
- Keempat, meminta penyelesaian sengketa pers berkaitan dengan pemberitaan sebagai produk jurnalistik sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika nantinya tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka Polresta Palu dinilai tidak memiliki komitmen dalam menegakkan kebebasan pers dan perintah Kapolri yang telah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers.
Jumriani (21) itu sebelumnya mendapat intimidasi via telepon dari Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna usai menulis berita dengan judul “Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu“.
Dalam rekaman hasil komunikasi, Kadek mempertanyakan pertanggungjawaban berita serta menyebut Kapolresta Palu telah membuat laporan pernyataan atas terbitnya berita tersebut.
Hendra, Ketua IJTI Sulteng menyayangkan kejadian yang menimpa rekannya.
“Rekan kami mendapat intimidasi karena menulis berita. Cara-cara ini tidak dibenarkan. Kami anggap ini termasuk kekerasan sampai dia semalam menangis ketika diberitahu sudah disiapkan laporan,” terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Agung Syumandjaya meminta penjelasan dari Pihak Polresta, dirinya menyinggung perihal ancaman pidana kepada Jumriani.
“menyangkut sengketa pers mekanismenya itu lewat Dewan Pers, kami ingin meminta penjelasan apakah benar Pak Kapolresta memerintahkan seperti itu kepada anggotanya,?” ujar Agung.
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah yang saat itu menerima kedatangan menegaskan bahwa tidak pernah ada intruksi kepada jajarannya untuk melapor balik terkait terbitnya pemberitaan tersebut.
Di hadapan para jurnalis, Barliansyah juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku menyimpang dilakukan anggotanya.
“Beliau (Kadek Aruna) anak buah saya, selaku pimpinan saya meminta maaf. Itu kesalahan saya, apapun dilakukan anak buah, saya yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna juga mengutarakan permintaan maafnya secara langsung kepada Jumriani dan rekan-rekan jurnalis lain.
“Sebagai nanusia biasa saya tidak luput dari khilaf. Dalam kesempatan ini saya memohon maaf,” tutur Kadek.*/TS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.