Jakarta,.id – Kabupaten Poso, , resmi ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) oleh Kementerian Energi dan Mineral () Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/ 2025 yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi , Ajenkris SE, MM.

Ajenkris mengungkapkan, keputusan tersebut diterima secara resmi pada Selasa (16/9/2025) di Badan Geologi Kementerian ESDM, Jakarta.

“Kabupaten Poso memiliki potensi warisan geologi yang layak dilindungi, dilestarikan, serta dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata,” ujarnya kepada media, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, terdapat 24 situs geologi (geosite) yang ditetapkan sebagai bagian dari Geoheritage Poso.

Beberapa di antaranya yakni Mata Air Panas Pantangolemba di Poso Pesisir Selatan, Sinklin Pandiri di Lage, Gua Latea di Tentena, Air Terjun Kandela di Pamona Tenggara, hingga Endapan Danau Poso di Ceruk Tangkaboba, Pamona Pusalemba.

Kekayaan geologi tersebut mencakup keragaman formasi batuan, gua, air terjun, hingga fenomena alam unik yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Poso.

“Warisan geologi ini tidak hanya bernilai ilmiah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung sektor pariwisata berbasis geowisata,” tambah Ajenkris.

Ia menegaskan, penetapan Geoheritage ini dapat menjadi acuan penting dalam perencanaan tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bahkan, keputusan ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan di Sulawesi Tengah.

Dengan pengakuan nasional tersebut, Poso diharapkan mampu menjaga kelestarian alam sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan warisan geologi secara berkelanjutan.