Palu,truestory.id – Aparat kepolisian resor kota (Polresta) Palu menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 06.30 WITA.
Korban, Moh. Rischal alias Ekal, tewas setelah mengalami luka akibat sabetan parang.Pelaku utama, MR, diduga sakit hati setelah korban mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina.
MR kemudian meminta rekannya, IB, untuk mengantarnya mengambil sebilah parang. Setelah kembali ke homestay, MR langsung menyerang korban yang sedang tertidur.
Korban mengalami luka serius di paha kiri dan betis kanan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Donggala, namun berhasil ditangkap polisi pada Selasa (4/3/2025) pukul 19.00 WITA.
“Kedua pelaku diamankan di Desa Wani Kabupaten Donggala,”ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Rabu (5/3/2025) saat konfrensipers.
Kombes Pol Deny Abrahams menerangkan bahwa pelaku dan korban adalah teman nongkrong, dimana IB adalah seorang juru parkir di Jalan Basuki Rahmat.
“Pelaku MR pernah tersandung kasus Curanmor saat masih berusia dibawah umur, dan sudah menjalani masa tahanannya,”terangnya.
Atas perbuatannya, MR dan IB dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.