Morut,.id — Unit Tipikor Satreskrim Morowali Utara resmi menetapkan Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Atas, berinisial R, sebagai dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 13 Maret 2025. Kasat Reskrim Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, mengungkapkan bahwa R telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara selama 20 hari, mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2025.

“ART alias R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101,00,” ujar AKP Arsyad dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa R dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya berkisar dari 2 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Motif pelaku karena tergiur investasi bodong dan juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit di Bank Mandiri Poso,” beber AKP Arsyad.

Pihak kepolisian memastikan masih mendalami kasus ini.

“Saat ini R adalah pelaku utama, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tutupnya.