,trustory.id- berhasil menangkap sepuluh tersangka dalam kasus seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2 November 2024. Pada Kamis (14/11/2024), Kasat Reskrim , AKP Muhammad Reza, memimpin konferensi pers di Ruang Rupatama, menghadirkan delapan tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus di bawah umur.

Para tersangka, termasuk AI (33 tahun), BT (19), AM (20), dan beberapa pelaku lain, melakukan aksinya di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan , Kecamatan Ulujadi. Berdasarkan laporan polisi, mereka mengajak korban ke lokasi sepi, memaksa korban mengonsumsi minuman keras, dan menyetubuhinya secara bergantian.

Modus para tersangka dimulai dengan berpura-pura nongkrong malam minggu. Namun, setelah korban dalam keadaan mabuk, para pelaku melanjutkan aksi . menyatakan, delapan pelaku terlibat langsung dalam kekerasan, sementara dua lainnya mendukung aksi tersebut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolresta , Kombes Pol Barlianysah, menegaskan pihaknya akan memastikan penanganan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan keamanan di titik-titik rawan kejahatan di Palu.