KECELAKAAN kerja yang kembali terjadi di lokasi emas tanpa izin () , Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menjadi peringatan keras bahwa aktivitas ilegal di kawasan tersebut kian lepas kendali. Truk pengangkut material yang terguling di area Vavolapo pada Senin (13/10/2025) dini hari, hanyalah satu dari sekian banyak insiden yang memperlihatkan rapuhnya sistem keselamatan di kawasan tambang tanpa regulasi itu.

Menurut keterangan sumber di lapangan, kecelakaan itu terjadi saat sebuah truk mencoba menanjak untuk mengambil material, namun tergelincir ke lubang galian. Pengemudinya selamat, namun mengalami luka ringan.

Kondisi medan curam, penerangan minim, serta bekas lubang galian yang tidak stabil disebut menjadi penyebab utama. Faktor-faktor tersebut menggambarkan realitas pahit dari aktivitas tambang liar tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa pengawasan.

Ironisnya, kejadian serupa bukanlah hal baru. Hanya sepekan sebelumnya, seorang sopir truk berinisial HR tewas tertimbun material longsor di lokasi tambang yang sama.

meninggal setelah berjuang dari kondisi kritis di rumah sakit. Dalam catatan lain, dua penambang juga meregang nyawa di area “Kijang 30” pada Juni lalu akibat longsoran tanah.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa seakan menjadi “ladang maut” bagi para penambang yang sebagian besar bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Banyak di antara mereka berasal dari luar daerah, termasuk Kabupaten Sigi dan Gorontalo, yang tergiur oleh harapan mendapat rezeki cepat dari tambang emas. Namun, risiko yang dihadapi jauh lebih besar dari keuntungan yang diperoleh.

Aktivitas PETI di Poboya sebenarnya telah lama menjadi sorotan publik dan pemerintah. Kawasan ini berada di wilayah yang berdekatan dengan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya-Palu. Eksploitasi liar tidak hanya mengancam keselamatan penambang, tetapi juga berdampak pada lingkungan, seperti pencemaran air akibat penggunaan merkuri, rusaknya struktur tanah, hingga ancaman longsor di musim hujan.

Namun yang lebih memprihatinkan, hingga kini belum ada tindakan tegas yang benar-benar menghentikan aktivitas tersebut. Aparat berwenang kerap melakukan razia sesaat, namun tak berselang lama, kegiatan tambang kembali beroperasi seolah tanpa hambatan. Fenomena ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan masih kuatnya jejaring ekonomi di balik tambang ilegal.

Kecelakaan demi kecelakaan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Penutupan total tanpa solusi alternatif bagi penambang hanya akan menimbulkan masalah sosial baru. Karena itu, pendekatan yang manusiawi melalui pembinaan, legalisasi terbatas, atau pemberdayaan ekonomi alternatif menjadi langkah penting agar tragedi di Poboya tidak terus berulang.

Tambang Poboya kini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan. Selama keserakahan dan ketidakpedulian masih berkuasa, nyawa para penambang akan terus menjadi taruhan di tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, bukan kematian.

Penolakan aktivitas itu juga dilakukan oleh Yayasan Masyarakat Madani Indonesia () (Sulteng) yang berlangsung Senin, (13/10/2025) didepan kantor Gubernur Sulteng.

Direktur Kampanye dan Advokasi Sulteng, Africhal Kamane’i, mengatakan pihaknya ingin menyampaikan langsung kondisi lapangan kepada Gubernur dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terkait maraknya tambang ilegal di wilayah Sulteng.

Dirinya menilai pemerintah belum serius menangani persoalan PETI yang telah menimbulkan banyak jiwa.

“Peristiwa terdekat yakni kejadian di tambang Poboya Kota Palu, Kamis kemarin ada korban jiwa lagi. Sebelumnya juga di lokasi Kijang 30 dan di Parigi Moutong. Kami mempertanyakan, ada apa dengan PETI sampai hari ini masih marak terjadi,” terangnya, melalui pengeras suara.

YAMMI pun merasa ada yang aneh dengan lokasi tambang ilegal Poboya yang hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Markas Polda Sulteng, namun hingga kini belum ada penindakan tegas.

“Apakah ini sudah ditindak karena tidak ada laporan dari masyarakat, atau laporan masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti?” tanyanya.