Palu,truestory.id- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin langsung proses ekspos penghentian penuntutan terhadap sejumlah perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice, Senin (18/11/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, jajaran Pidana Umum (Pidum), dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian.
Proses tersebut dilaksanakan secara virtual bersama JAMPIDUM Kejaksaan RI, dihadiri oleh pejabat terkait. Langkah penghentian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang memulihkan hubungan antar pihak, sesuai dengan semangat Restorative Justice. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta kesepakatan damai yang dicapai oleh para pihak yang terlibat.
Rincian Perkara yang Dihentikan
A. Kejaksaan Negeri Banggai Laut
- Tersangka Faisal alias Isal – Korban Rosna Sunsungo alias Rosna
- Pasal yang dilanggar: Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Kronologi: Dalam pengaruh minuman keras, tersangka mengamuk hingga korban terluka akibat terkena sekop. Melalui mediasi, tersangka meminta maaf secara tulus, yang diterima oleh korban.
- Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi – Korban Leli Perlita Paena
- Pasal yang dilanggar: Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Kronologi: Dalam keadaan mabuk, tersangka menganiaya korban. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai, dan tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
B. Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo
- Tersangka inisial RZ – Korban Romadin
- Pasal yang dilanggar: Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Kronologi: Kasus bermula dari adu mulut yang berujung penganiayaan. Mediasi menghasilkan perdamaian, dengan tersangka menyampaikan penyesalan mendalam.
- Tersangka Anggi – Korban Umaya
- Pasal yang dilanggar: Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Kronologi: Kekerasan terjadi akibat tekanan ekonomi rumah tangga. Setelah mediasi, korban menerima permintaan maaf tersangka, dan keduanya berkomitmen memperbaiki hubungan keluarga.
Langkah penghentian penuntutan ini merupakan wujud nyata dari keadilan restoratif yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Kejati Sulteng memberikan kesempatan kedua bagi tersangka yang menunjukkan penyesalan mendalam, dengan harapan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pihak
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.