,.id- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) () melakukan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS), yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Dugaan ini melibatkan pengoperasian lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

dilakukan pada Selasa (20/8) di Kantor PT. RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati , Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penggeledahan yang dikeluarkan oleh , serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Operasi yang berlangsung dari pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA tersebut berjalan lancar, disaksikan oleh karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.

Tim penyidik berhasil menyita dua kontainer berisi dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk dump truck, fire truck, traktor, dan excavator.

Seluruh barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,”katanya.