Palu,truestory.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Amuri Mohammad, ST pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2021.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000. Amuri Mohammad diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar akibat dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek itu.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Selanjutnya, penahanan terhadap Amuri Mohammad dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025.
“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum Laode Abd. Sofian.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.