, TRUE STORY – Rekaman video terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang viral di media sosial menggegerkan masyarakat . Dimana kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat yang ada di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Atas kejadian ini, Kepolisian Resor Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dengan mengamankan dua tersangka, Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik.

Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.