Palu,truestory.id – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu 2026 memunculkan sorotan tajam. Lebih dari separuh belanja daerah ternyata tersedot untuk belanja pegawai, memicu kekhawatiran di tengah ancaman aturan baru dari pemerintah pusat.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat, belanja pegawai Pemkot Palu mencapai Rp913 miliar atau 52,86 persen dari total belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun.
Angka ini jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 1 Januari 2027.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam melakukan penyesuaian anggaran ke depan. Pasalnya, jika tidak segera dilakukan efisiensi, beban belanja pegawai berpotensi mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
Sementara itu, pendapatan daerah Kota Palu pada 2026 tercatat sebesar Rp1,7 triliun. Sebagian besar masih bergantung pada transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp943,08 miliar atau 55,26 persen. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka Rp639,94 miliar atau 37,50 persen.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, APBD Kota Palu mengalami penurunan sekitar Rp100 miliar, dari Rp1,8 triliun pada 2025 menjadi Rp1,7 triliun pada 2026. Penurunan ini terutama disebabkan berkurangnya dana transfer ke daerah.
Tingginya belanja pegawai juga dipengaruhi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mencapai 4.172 orang sejak 2024 hingga 2026. Gaji P3K berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan baru. Upaya ini penting untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja serta menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah regulasi baru.