,truestory.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang , Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil ini juga diikuti ratusan peserta secara virtual dari berbagai daerah di Indonesia.

Acara dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSK Hukum, Hadianto, bersama Kepala Kanwil Rakhmat Renaldy.

Dalam sambutannya, Hadianto menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang sinkronisasi arah kebijakan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.

Tiga narasumber hadir dalam diskusi tersebut, yakni Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng; Agus Dwiyanto, Pemeriksa Ahli Madya DJKI; dan Dr. Adfiyanti Fadjar dari Universitas Tadulako.

Mereka membahas strategi penerapan Permenkumham No.12/2021 guna memperkuat perlindungan hukum atas merek dan mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha.

Rakhmat Renaldy menegaskan, pelaku usaha—terutama UMKM—perlu memahami bahwa merek adalah aset yang harus dilindungi secara hukum.

“Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 memberi kemudahan merek sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menekankan inovasi dan kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.

Hasil DSK diharapkan menjadi rekomendasi strategis bagi penguatan kebijakan implementatif yang efisien dan berpihak pada publik.