, Bagi anak hasil perkawinan campur orang tua dan yang lahir setelah tahun 2006, ini adalah kesempatan terakhir untuk kembali menjadi .

Batas waktu untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia adalah 31 Mei 2024.

Setelah tanggal tersebut, mereka harus melalui proses naturalisasi yang lebih panjang dan kompleks.

Kantor membuka layanan khusus untuk membantu anak-anak eks Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) dalam mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai syarat menjadi WNI.

Syarat utama untuk mengajukan SKIM adalah memiliki bukti keberadaan atau masa tinggal di Indonesia, seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Anak hasil perkawinan campur orang tua dan WNI setelah tahun 2006, memiliki dua kewarganegaraan Indonesia dan .

Dan batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Kepala Kantor Banggai, Oktaveri, menghimbau semua anak eks ABGT di wilayahnya untuk segera memanfaatkan fasilitas ini.

“Ini merupakan kesempatan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraan terutama menjadi WNI,” ujar Oktaveri.

Ia menambahkan bahwa ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi warga yang ingin kembali menjadi bagian dari Indonesia.

Sebab Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Setelah anak berusia 22 tahun, dan belum memilih WNI, anak tersebut otomatis adalah WNA.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif program ini.

Menurut mereka, melalui fasilitas SKIM khusus ini, negara hadir untuk memberikan hak dan kesempatan kepada setiap warga, khususnya anak dari hasil perkawinan campur yang terlanjur menjadi WNA, untuk kembali menjadi WNI.

Kesiapan Kantor Imigrasi Banggai dalam menghadapi akhir periode pengajuan ini diharapkan dapat membantu banyak keluarga yang masih belum menentukan status kewarganegaraannya.