Motur,.id — Ratusan massa petani yang tergabung dalam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Molino, Morowali Utara, Selasa (25/3/2025). Mereka menuntut penyelesaian yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Masa aksi membawa tuntutan yakni stop proses HGU , Kedepankan aspek perdata, bukan pidana. Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal. Kembalikan tanah rakyat. Pemda Morut harus tegas menindak . Hentikan kriminalisasi terhadap petani.

Jalankan putusan Mahkamah Agung No. 462 PK/Pdt/2022 yang menyatakan PT ANA melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan kajian Ombudsman RI , PT ANA belum memiliki dokumen IUP-B.Tarik pasukan Brimob dari lahan masyarakat.PT ANA dinilai sebagai aktor intelektual di balik horizontal di Morowali Utara.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Moh Said mendesak PT ANA mengembalikan tanah masyarakat yang diklaim secara sepihak. Massa juga menuntut penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Tidak hanya di Kantor PT ANA, massa aksi juga bergerak menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional () Morowali Utara. Mereka menuntut agar BPN tidak memproses pengajuan HGU PT ANA sebelum menyelesaikan sengketa lahan warga. Kepala Kantor ATR/BPN Morut membenarkan bahwa hingga kini PT ANA belum memiliki sertipikat HGU dan prosesnya belum dapat dilanjutkan tanpa adanya pemenuhan syarat Clean and Clear (CnC).

Aksi massa berlanjut ke Polres Morowali Utara. Di sana, Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) , Noval A Saputra, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap petani. Menurut Noval, banyak petani yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka malah diproses hukum atas laporan PT ANA.

“Fakta di lapangan menunjukkan aparat kepolisian cenderung membela perusahaan dan mengabaikan hak-hak petani,” tegas Noval dalam orasinya.