, TRUE STORY – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat bersama pemerintah provinsi dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank () di ruang VIP A Kantor DPRD, Kamis (3/8/2023).

Menurut Ketua Komisi II DPRD Yus Mangun, kesepakatan tersebut perlu diparipurnakan namun perlu mendapat rekomendasi dari DPRD sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perjanjian bersama ini menginsipirasi dari permendagri sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal judul berubah clausul, huruf, pasal pasal dan ayat berubah,” sebutnya.

Lanjut Yus Mangun, DPRD sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerjasama antar lembaga tersebut.

Ia menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tetang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD perlu mendapat 3 hal kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan yang mau berkerjasama atas dasar itu kita nanti kita merancang MOU berdasarakan draf perjanjian kerjasama.

“Olehnya DPRD memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan pihak bank untuk menyiapkan tiga syarat tadi sehingga Kami bisa mempelejari dulu sebelum di Paripurnakan,” terangnya.

Sementara itu Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan kepada Kabag Perundang-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuau.

“Penting sekali, sebab ini akan menjadi objek pemeriksaan,” ungkapnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Yus Mangun dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Mohammad Arus Abdul Karim, Moh Nur Dg Rahmatu dan Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD.